Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner
Polres Tanjab Timur Gelar Rilis Penangkapan DPO Tersangka Korupsi Dana  Bansos Kab Tanjab Timur

Penulis/Publish On Selasa, Februari 07, 2017

Tribratanewsjambi.com -  Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Press Release bersama media swasta yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjung Jabung Timur Kompol M.Zuhairi.ST .Press release tersebut tentang telah ditangkapnya tersangka DPO  Tindak Pidana Korupsi  berdasarkan a.  LP / a-28 / VI /2015 / Sat reskrim tgl.  30 juni 2015 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan dana bansos berupa upah tenaga kerja dan bahan material cetak sawah mencolok II pada Dinas pertanian pangan kab. tanjab timur TA. 2011.

tersangka  an. M. EFENDI Ketua kelompok tani mencolok II,  Rt.  02 dsn.  mencolok laut ds.  mencolok kecamatan mendahara ulu kab.  tanjab timur

Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal : psl 2, 3 UU RI NO.  31 Thn 1999 sebagimana diubah dengan UU RI No.  20 Thn 2001.

Dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur  untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Jambi Riliase Penangkapan Barang Bukti 3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi serta Puluhan Kg Ganja

Penulis/Publish On Senin, Januari 30, 2017






Tribratanewsjambi.com –  JAMBI - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, Senin (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB, memusnahkan 3,2 Kg Sabu, 5.099 butir ekstasi dan 36 Kg Ganja. 

"Ini hasil tangkapan sejak akhir 2016 yang dilakukan Polda Jambi dan Polresta Jambi. Mereka ini satu jaringan yang masuk ke Jambi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani. 

Pemusnahan dilakukan di depan lobi utama Mapolda Jambi. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicapur dengan detergen. Ekstasi diblender dan diaduk dengan campuran detergen. Sementara ganja dibakar. 

Dalam pemusnahan, Kapolda juga didampingi Wakapolda Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto,SH,MH., Kepala BNNP Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi, Balai pom, Denpom, Kemenkumham.

(Joko Humas Polda Jambi)

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Kabel Tembaga

Penulis/Publish On Jumat, Januari 27, 2017



KUALA TUNGKAL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat berhasil menangkap kawanan spesialis pencurian kabel tembaga di Areal WP PT. LPPPI Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (20/1/17).  Dua pelakunya yaitu MJ  dan  RA ( DPO) dengan barang bukti kabel tembaga seberat 75 kilogram.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dengan didampingi Kapolsek Tungkal Ulu menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterimanya oleh petugas kramanan PT. LPPPI  pihaknya langsung melakukan pengejaran. Dari keterangan informan tersebut diperoleh petunjuk mengenai para pelaku," ujar Kapolres Tanjabbar kepada awak media, Kamis, (26/1/17) di Mapolres Tanjabbar. 

Kronologis pencurian sendiri kata Kapolres, bermula pada Kamis 19 Januari 2017 sekira pukul 18.00 Wib pelaku memasuki area perusahaan,  kemudian pada pukul 22.00 Wib melakukan aksi memotong kabel dengan menggunakan peralatan dengan dibantu RP  (DPO)  berhasil memotong kabel menjadi 7 bagian tersebut. Namun Naas bagi kedunya pada Jumat 20 Januari 2016 pukul 04.00 Wib, tersangka keluar dari areal PT LPPPI menggunaakan SPM Honda Mega Pro dengan kecepatan tinggi dan terjatuh melarikan diri, security melapor Personel Polsubsektor dan dilakukan pengejaran sehingga dapat diamankan.

Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 gergaji besi, 1 pisau, 7 tang potong kabel tembaga seberat 75 kg. Hingga saat ini MJ yang tinggal di Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tebing Tinggi ini masih berada di sel tahanan Polres Tanjabbar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk MJ kita jerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan RP masih dalam pencarian,” tutur AKBP Agus Sumartono.


Humas Polres Tanjabbar



Terbukti Miliki Narkoba, Penghuni Lapas Di Periksa Polres Tanjab Barat

Penulis/Publish On Jumat, Januari 27, 2017





Kapolres : Napi ini dapat dari salah seorang teman besuknya. Sekarang masih DPO


KUALA TUNGKAL - Salah seorang Napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ZH (30) digiring lagi ke Polres Tanjab Barat karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja kering di dalam kantung celananya, Senin 16 Januari 2017.

Padahal Napi berasal dari Kecamatan Senyerang RT 04 ini masih mendekam Lapas ini, karena tersangkut kasus Narkoba jenis sabu-sabu Tahun 2015  yang telah divonis 7 tahun kurungan.

Dengan adanya tersangka memiliki Narkoba lagi, bisa dipastikan pada ZH akan ditambah lagi oleh pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat dengan pasal berlapis.

Hal ini dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH kepada sejumlah media di Mapolres Tanjabbar Kamis (26/1) kemaren. Didampingi  Kasat Narkoba, IPTU Junaidi Anton,SH dan Anggota Reskrim Polres Tanjab Barat.

Disampaikan Kapolres, Penyidikan ZH ini disebabkan adanya temuan dua paket kecil ganja kering seberat 10,27 gram bruto dari saku celananya yang ditemukan oleh petugas sipir Lapas Kuala Tungkal.

Digiringnya ZH dari laporan Sipir Lapas, kalau adanya temuan barang haram di kantong Napi ini. Dari laporkan itu, pihak Kepolisian langsung turun ke TKP dan mengiring Tersangka ke Polres.

Kapolres menceritakan penemuan barang haram itu, bermula (16/1/17) sekitar pukul 14.15 Wib, tersangka ZH dibesuk oleh seseorang, usai jam besuk ZH melapor kepetugas. Karena wajh ZH terlihat gemeter dan pucat, petugas LP langsung mengeledah. Karena wajh ZH terlihat gemeter dan pucat, petugas LP langsung mengeledah "Tsk bilang tidak ada apa-apa pak, hanya uang Rp300 ribu, namun petugas tetep mengeledah, akhirnya ditemukan buah simpanan yang mengemetarkan ZH saat lapor usai besuk itu.

"Jumlah ganja yang diamankan dari tangan tersangka, beratnya 10,27 gram dan uang tunai Rp300 ribu," tegas Kapolres.

Ketika ditanya sudah berapa kali tersangka mendapat pasokan ganja dari luar Lapas, dan cara tersangka memesan barang haram dari dalam balik tembok penjara? Kapolres mengatakan bahwa pengakuan tersangka baru satu kali mendapat kiriman ganja. Mengenai bagaimana tersangka mengorder ganja, pihak Polres akan menyelidiki lebih detail lagi, katanya.

"Bisa saja, tersangka memesan ganja, setelah kunjungan pertama temannya, mungkin saja ada pesanan setelah itu, makanya dibawakan temannya.

Kapolres mengucapkan terimakasih kepada petugas lapas atas kerjasama yang baik, pengamanan di Lapas sudah bagus dan bila ada informasi tentang Narkoba bisa dikoordinasikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.

“Kasus narkotika ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut Satnarkoba,” tandas Agus. 


Humas Polres Tanjabbar

Gelapkan Uang Setoran, Surveyor PT. Mandala Multi Finance Tebing Tinggi Di Cokok Polsek Tungkal Ulu

Penulis/Publish On Jumat, Januari 27, 2017


Pelaku Ditangkap Di Kota Jambi






KUALA TUNGKAL - Terbukti gelapkan dana milik perusahaannya, pelaku berinisial  IK sebagai Surveyor ditangkap aparat Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjabbar. Ia ditangkap setelah Eriiyani melaporkan ke Polsek Tungkal Ulu pada 28 April 2015 lalu.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ulu. AKP Arif Yusuf Nazarudin  dalam keterangan pers mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan dana angsuran konsumen sebesar Rp189 juta kepada PT. Mandala Multi Financie WKS Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar terhitung sejak Juni 2014 s/d April 2015.

"Kami mendapat laporan dari pemilik perusahaan dan saksi bernama Eriyani, bahwa ada salah satu karyawannya yang bertugas Surveor bernama IK alias AN melakukan penggelapan uang perusahaan, petugas yang sudah lama mengendus,  mebdapat informasi langsung menangkap pelaku di rumahnya diwilayah Kota Jambi," jelas Kapolres AKBP Agus Sumartono, Kamis (16/1) di Mapolres Tanjabbar.

Diungkapkan Agus, dari keterangan terlapor, dia mengambil uang cicilan nasabah sudah sejak lama. Sehingga saat dihitung mencapai Rp189 juta. Rupanya, dana itu tidak disetorkan ke perusahaan, malah digunakan untuk keperluan sendiri.

"Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui pihak perusahaan tersebut. Namun setelah diaulit perusahaan ternyata ada yang tidak masuk. Dari situ terbongkarlah kelakuan IK ," beber Agus.

Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Kapolres tersangka yang pernah tinggal di Pasar Tebing Tinggi ini baru dapat ditangkap tanggal 18 Januari 2017 di persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan di Wilayah Jambi Timur bersama BB 189 kwitansi turut diamankan.

"Sementara kita menjerat tersangka penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Humas Polres Tanjabbar

Pelaku Pembacokan di Pasar Parit 2 Dibekuk Buser Polres Tanjab Barat

Penulis/Publish On Jumat, Januari 27, 2017




AR alias Apek pelaku pembacokan terhadap Dandi Supriadi (17 tahun) warga RT 12, Jl. Kihajar Dewantara Lrg. Mangga, Kelurahan Tungkal IV kota ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Tanjabbar beberapa saat setelah kejadian, Selasa (10/1) pukul 21.00 Wib kemarin.

Tribratanewsjambi.com - Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate SIk membenarkan penangkapan itu, "pelaku yang ditangkap, yakni AR alias Apek (25 Tahun) sekitar 4 jam setelah kejadian, "motifnya tersinggung dengan korban," ujar Kapolres AKBP Agus Sumartono, di Mapolres Tanjabbar, Kamis (26/1) siang.

Dibeberkan, kronologi kejadian, pada Selasa 10 Januri 2017 pukul 21.00 Wib, di Parit 2 Pasar Ikan, Kecamatan Tungkal Ilir, tersangka AR alias Apek, usai minum alkohol tersinggung dengan korban langsung memukulkan parang dibagian kepala korban Dandi Supriadi (16 tahun) hingga korban mengalami luka robek 11 di bagian kepala kanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membacok korban karena tersinggung dan tidak suka dengan gaya korban, dengan kondisi pengaruh alkohol tersangka langsung membacok korban di bagian kepala," beber Kapolres.

Selain itu, tersangka yang tinggal di Parit 2 Kelurahan Tungkal III itu juga tercatat sering melakukn kejahatan premanisme seputaran Pasar Parit 2 dan WFC, timpalnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang pendek tanpa gegang (ulu). Hingga kemarin, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Tanjabbar.

Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Di Hotel Novita

Penulis/Publish On Kamis, Januari 05, 2017

Tribratanewsjambi.com- Pagi tadi, setelah ditunggu oleh media dan masyarakat, akhirnya Polda Jambi beserta jajaran melakukan press release terkait penistaan agama di hotel novita beberapa waktu lalu, dalam kasus tersebut ditemukan lafaz allah dibawah ornamen natal.

Dalam kegiatan Itu tampak hadir Kapolda Jambi, Gubernur, Walikota, Kabinda, Kapolresta, Ormas Islam, LSM, Lembaga Adat, dan tamu lainnya.

Dan yang ditungu-tunggu akhirnya diumumkan, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengatakan seseorang pegawai Hotel Novita ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama di Hotel Novita Jambi.

"Tersangka berinisial RZ, Penetapan tersangka ini setelah kita mendapaatkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi," Ungkap Kapolda Jambi.

Terpisah, Gubernur Jambi mengatakan pelaku harus dihukum sesuai apa yang telah dilakukannya, dirinya mengajak masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif

"Kami sudah bertemu beberapa perwakilan ormas, pelaku mengaku sangat menyesal dan menangis didepan kami. Motifnya lebih pribadi," ujar Gubernur Jambi Zumi Zola

Penulis : Lilik Adhi Humas Polda Jambi



Posted via Blogaway


Berantas Curanmor, Petugas Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk 6 Tersangka dan Sita 6 Sepeda Motor Curian

Penulis/Publish On Rabu, Januari 04, 2017

Tribratanewsjambi.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus Curanmor yang beraksi di Kota Jambi, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 Tersangka beserta 6 barang bukti sepeda motor curian.

Dir Reskrimum Polda Jambi KOMBESPOL B. ANIES PURNAWAN, S.IK, M.SI. mengatakan Dalam kegiatan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua  ini memakan waktu karena para pelaku sudah tidak ingat dimana barang bukti tersebut berada karena sudah di jual.

“Dalam hal ini kita mendapatkan 6 (enam) unit dan yang lainnya masih kita lakukan pencarian. Selain mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor, pada kegiatan sebelumnya juga Subdit III Ditreskrimum berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor R2 berbagai jenis dan merk yang diduga hasil kejahatan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jambi". Ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Tersangka pertama yakni AR (27) Warga Kota Jambi yang ditangkap Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekira pukul 20.30 wib di Lorong TAC Kelurahan Sipin Kota Jambi yang berperan sebagai Pemetik dan mengamankan Barang bukti 1 (satu ) unit Yamaha Mio GT  berdasarkan laporan polisi nomor : LP. B / 03 / I / Jambi  / SPKT. Tanggal 02 Januari 2017.

Setelah di lakukan interogasi serta pengembangan, petugas mendapatkan informasi 3 tersangka lainnya, dan Pelaku AR mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 11 (sebelas) kali , di beberapa tempat di wilayah Kota Jambi, tersangka melakukan perbuatannya tersebut bersama 3 (tiga) orang temannya.

Selajutnya Tim Opsnal koordinasi dengan Tim dan dilakukan penangkapan yang  di pimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP YOGA YULIAN, S.IK dan Sekitar pukul 23.30 wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang teman pelaku yang turut serta melakukan tindakan Curanmor, di daerah Impang Kawat Kota Jambi.

Identitas ke 3 (tiga) pelaku adalah  JL, Laki-laki, Umur 24 Tahun , Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Alamat Desa Suka Damai Kel. Mestong Kab. Muaro Jambi (Pelaku Joki)
2.    M, Laki-laki, Umur 33 Tahun, Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Alamat Dusun Tengah Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi (Pelaku Joki)
3.    MH, Laki-laki, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Bukit Baling Kec. sekernan Kab. Muaro Jambi.

Ketiga pelaku setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan mengakui perbuatannya tersebut. Adapun hasil kejahatan R2 di jual tanpa surat-surat berkisaran harga antara RP. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) s/d RP. 4.300.000 (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengumpulkan Barang Bukti. Dari pengembangan lebih lanjut maka pada Tanggal 03 Januari 2017 di dapat pelaku lain yang menampung hasil Curian 2 (dua) orang (480). Sebagai Berikut :
1.    TG, Laki-laki, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Alamat Desa Suka Jaya batas bedeng arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
2.    SK, Laki-laki, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Buruh Tani, Agama Islam, Alamat RT. 02 RW. 04 Kec. Bayung lincir Kab. Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Dari para tersangka tersebut petugas mengamankan 5 (lima) unit motor dari tangan penadah yakni  :
1.    Motor Yamaha Mio Soul warna Putih
2.    Motor Yamaha V-xion warna Merah
3.    Motor Yamaha Jupiter warna Biru
4.    Motor Honda Beat warna Putih

5.    Motor Honda Vario Techno warna Merah.

[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]

Tim Buser Satreskrim Res Tanjabbar Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata

Penulis/Publish On Senin, Januari 02, 2017








KUALA TUNGKAL - Guna antisipasi sasaran pencurian kendaraan bermotor, dua pria diduga sindikat pencuri sepeda motor bersenpi antar daerah tersungkur setelah dilumpuhkan polisi pada Sabtu (31/12) sekitar pukul 14.30 Wib, dikawasan Manunggal II Kuala Tungkal.


"Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan panas karena berupaya kabur dan melawan mau menyerang polisi dengan senjata api (senpi) rakitan pada saat penyergapan," ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, didampingi Wakil Bupati dan Dandim 0419 Tanjab di Mapolres Tanjabbar, Sabtu (31/12).

" Dari pengakuan para tersangka, bahwa mereka akan beroperasi pada malam tahun baru ini, beruntung saja berhasil kita lumpuhkan lebih dulu" Pungkas Kapolres.

Kedua tersangka telah melakukan pencurian pada tanggal 25 Desember 2016.


Adapun inisial pelaku MB alias Memet (23) warga Bangko (KTP BATAM). Dan AK alias AKBAR (21) warga Palembang (KTP TANGERANG BANTEN) yang terkena terjangan timah panas oleh Sat Reserse Polres Tanjabbar.

Bersama-sama tersangka, Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 5 peluru, 1 kunci T, 3 buah anak kunci stag, 2 unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 dan Vega ZR, uang tunai Rp 800 ribu, 2 buah HP, 1 unit Yamaha Vixion untuk mereka beroperasi dan yang lainnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka AK, senpi rakitan milik bosnya selaku penadah hasil curian di Sarolangun," ujar Kapolres Tanjabbar disaksikan Wakil Bupati H. Amir Sakib dan Dandim 0149/Tj Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH

"Di wilayah hukum Polres Tanjabbar selama Desember pelaku telah berhasil menggondul 2 unit SPM. Pertama di kawasan Jalan Sriwijaya itu honda Vario 125. Dan kedua tepat Perayaan Nata (25/12) di Parit IV Kampung Nelayan Yamaha Vega ZR," bebernya.

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Menggunakan kunci T dengan anak kunci astag.

Selain itu, untuk memperlancar aksinya para pelaku juga membawa senjata api rakitan dan jika ada korban yang mengetahui serta melawan, maka mereka tidak segan untuk menembakan kepada sasaran.

AKBP Agus menjelaskan, terungkapnya kawanan maling motor ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penghuni sebuah bedeng kontrakan di kawasan Jalan Manunggal II.

Berdasarkan Laporan Pengaduan dari masyarakat, lalu Unit Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan Penyelidikan. Kemudian Unit Opsnal melakukan Lidik dan Pembuntutan selama 1 Minggu, lalu disaat yang tepat Tim Opsnal melakukan Penggerebekan di salah satu Kontrakan dan di dapatkan 2 orang tersangka.

"Disaat dilakukan Pengembangan 1 orang tersangka AK melawan dan ingin melarikan diri, lalu unit Opsnal berhasil mengambil Tindakan Tegas dan Terukur dgn melumpuhkan Pelaku yang terkena tembakan di bagian kaki," jelas Agus.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjabbar. Mereka sementaara disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dan UU Darurat no 12 THN 1951 tentang Kepemilikan senjata api illegal. "Yang jelas kita masih lakukan pendalaman dulu, siapa tau ada kekerasan-kekerasan lain," ujar Kapolres.



[LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI]


Rilis Akhir Tahun, Tangkapan Narkoba 2016 Lebih Banyak Dari Tahun 2015

Penulis/Publish On Sabtu, Desember 31, 2016



Tribratanewsjambi.com - Bertempat di Aula Mapolda Jambi, Polda Jambi menggelar rilis Akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi dan didampingi oleh Wakapolda Jambi Kombes Pol Drs Nugroho Aji dan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, Sabtu (31/12/16)

Sepanjang 2016, Polda Jambi  gencar melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkoba yang termasuk tinggi.

Hal tersebut di karenakan wilayah Jambi yang sangat strategis sebagai pelintasan yang akan masuk dan keluar dari Sumatera, dengan demikian Polda Jambi di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi bertindak dengan mengintensifkan Razia yang dilakukan secara acak.

Operasi antik Siginjai yang digelar 5 sampai 24 Februari 2016 lalu dengan kekuatan 30 personil Polda Jambi berhasil mengamankan sabu 218,20 gram, ganja 1281,01 gram, ekstasi 118,07 gram.

Operasi pemberantasan narkoba kembali berlanjut dalam operasi bersinar 2016 yang digelar pada 21 Maret s/d 19 April 2016 silam.
136 orang personil yang dikerahkan berhasil mengamankan 212 tersangka serta barang bukti uang tunai senilai Rp 69 juta, sabu seberat 1.496,857 gram, ganja 736.92 gram dan 4.477 butir ekstasi.

"Sudah banyak kasus narkoba yang kita tengarai sebagai bagian dari jaringan internasional" ujar Kapolda Jambi.

[LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI]




Polres Tanjab Barat Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2016

Penulis/Publish On Sabtu, Desember 31, 2016





Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, melaksanakan release akhir tahun bidang operasional dan pembinaan bertempat di Mapolres Tanjab Barat pada hari Jumat ( 30/12)

Dalam release akhir tahun Kapolres membeberkan jumlah tindak pidana yang terjadi selama tahun 2016 yaitu kriminalitas, Narkoba dan Laka lantas disamping itu juga pengungkapan kasus yang sangat menonjol selama 2016.

Didampingi Waka Polres Kompol Ilyan Chandra, SP, Kabag Ops Kompol Ronald B. Parhusip Nainggolan, Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH dan Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton serta dihadiri para awak media.

Agus mengutarakan, Angka kriminalitas di Tanjab Barat tahun 2016 sebanyak 362 kasus menggalami kenaikan 87 kasus atau 31,63 persen dibandingkan tahun 2015 yang terdapat 275 kasus.

Sedangkan total tindak pidana selama tahun 2016 sebanyak 400 kasus. Naik 100 kasus dibanding tahun sebelumnya hanya 300 kasus. Sedangkan tingkat penyelesaiannya tahun 2016 sebanyak 292 kasus. Jika dibanding tahun 2015 yaitu 219 kasus. Artinya pada tahun 2016 terjadi peningkatan dalam penyelesaian kasus pidana sebanyak 74 kasus atau 33, 94 persen

Kapolres Tanjabbar ini juga memaparankan selama tahun 2016 jumlah kasus yang menonjol yang terjadi di wilkum Polres Tanjabbar sebanyak 253 kasus dengan jumlah penyelesaian kasus yaitu sebanyak 180 kasus.

Kasus yang paling menonjol diurutan atas yaitu kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 96 kasus, yang sudah terselesaikan sebanyak 59 kasus atau 61,46 persen.

Selanjutnya kasus yang menduduki posisi kedua yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) sebanyak 83 kasus dengan penyelesaian sebanyak 11 kasus atau 13,41% persen
“Untuk kasus curanmor masih dalam proses ungkap karena kebanyakan pelaku berada di luar Tanjab Barat,” ujar AKBP Agus.

Kasus selanjutnya yang menonjol di Tanjab Barat adalah penyalahgunaan Narkoba. Dengan kasus sebanyak 38 kasus, yang sudah diselesikan 63 kasus atau 165,79 persen kasus.

Sementara angka kriminalitas selama 2016 terjadi sebanyak 362 kasus. terjadi peningkatan sebesar 87 kasus atau 31,63 persen dari tahun 2015 sebanyak 275 kasus.

Sedangkan untuk ungkap kasus Narkoba selama tahun 2016 sebanyak 38 kasus meningkat dibandingkan tahun 2015 sebanyak 25 kasus atau naik 13 kasus atau 52 persen.

“Untuk penyelesaian kasus Narkoba sendiri yang telah dilakukan oleh Polres Tanjabbar 63 kasus, dibanding 2015 yaitu 27 kasus. Artinya ada peningkatan dalam penyelesaian kasus sebanyak 36 kasus atau 133,33 persen,” papar Agus.

Demikian pula dalam angka pelanggaran lalulintas terjadi peningkatan tajam, tahun 2015 tercatat 2.400 kasusu. Sementara tahun 2016 menjadi 2. 937 kasus. Artinya terjadi peningkatan sebanyak 533 kasus atau 22,17 kasus dan terselesaikan dengan baik 100 persen.

Kita berupaya untuk mengendalikan jumlah tindak pidana dan meningkatkan penyelesaian perkara. Semoga ini bisa lebih baik lagi di 2017.

Dalam pembinaan, anggota yang melakukan pelanggaran sebanyak 19 orang, sedangkan yang menerima penghargaan sebanyak 45 orang

“Press release ini juga bertujuan untuk pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar mengetahui apa saja kejadian kriminalitas yang menonjol di daerah Tanjab Barat, sehingga masyarakat bisa mengantisipasi diri agar tidak ditimpa kejadian yang sama di tahun depan 2017”, pungkas Kapolres.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah bersusah payah bekerja untuk organisasi, semoga kabupaten Tanjab Barat senantiasa Aman dan terkendali di tahun 2017 nanti" Ungkap Agus.


[LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI]


Baru Keluar Dari Penjara, Residivis Tertangkap Kembali Saat Edarkan Sabu

Penulis/Publish On Jumat, Desember 30, 2016

Tribratanewsjambi.com - Mendekam sekitar 4 tahun lebih di LP Kelas II B Kuala Tungkal tidak membuat tersangka SR alias Sari (40) kapok.

Pasalnya Dia kembali ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar di Jalan Diponegoro RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Selasa (20/12) lalu, akibat kembali mengeluti profesi terlarangnya tertangkap tangan dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu (SS).

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Anton, Jumat (30/12) mengatakan, seperti biasa pihaknya mendalami informasi masyarakat jika tersangka sering transaksi narkoba.

Merespon laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan meng-gelar penyelidikan. Selanjutnya tersangka ditangkap hari itu sekitar pukul 11.30 Wib langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar.

Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama 4 tahun lebih, baru keluar LP. “Tersangka adalah residivis kasus Narkoba divonis pengadilan 4 tahun penjara,” ungkap Agus di Mapolres Tanjabbar.

Selain menahan tersangka Polisi juga mengamankan BB berupa sabu-sabu seberat 1.91 gram, 2 butir Extacy warna Hijau merk B 29, Timbangan digital, uang tunai Rp 530 ribu.

"Tersangka akan kita beri tindak tegas Pasal 114 dan 112, Ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Selain itu SR terancam tak dapat menemani istrinya saat sedang mengandung buah kasih mereka dan harus berurusan dengan polisi dengan waktu yang lama. “Istri saya sedang hamil muda,” kata SR.

Ia pun hanya bisa tertunduk lesu saat digiring menuju salah satu ruang penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tanjabbar.