Kapolda Jambi Riliase Penangkapan Barang Bukti 3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi serta Puluhan Kg Ganja
Penulis/Publish Unknown On Senin, Januari 30, 2017
Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Kabel Tembaga
Penulis/Publish Unknown On Jumat, Januari 27, 2017
KUALA TUNGKAL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat berhasil menangkap kawanan spesialis pencurian kabel tembaga di Areal WP PT. LPPPI Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (20/1/17). Dua pelakunya yaitu MJ dan RA ( DPO) dengan barang bukti kabel tembaga seberat 75 kilogram.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dengan didampingi Kapolsek Tungkal Ulu menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterimanya oleh petugas kramanan PT. LPPPI pihaknya langsung melakukan pengejaran. Dari keterangan informan tersebut diperoleh petunjuk mengenai para pelaku," ujar Kapolres Tanjabbar kepada awak media, Kamis, (26/1/17) di Mapolres Tanjabbar.
Kronologis pencurian sendiri kata Kapolres, bermula pada Kamis 19 Januari 2017 sekira pukul 18.00 Wib pelaku memasuki area perusahaan, kemudian pada pukul 22.00 Wib melakukan aksi memotong kabel dengan menggunakan peralatan dengan dibantu RP (DPO) berhasil memotong kabel menjadi 7 bagian tersebut. Namun Naas bagi kedunya pada Jumat 20 Januari 2016 pukul 04.00 Wib, tersangka keluar dari areal PT LPPPI menggunaakan SPM Honda Mega Pro dengan kecepatan tinggi dan terjatuh melarikan diri, security melapor Personel Polsubsektor dan dilakukan pengejaran sehingga dapat diamankan.
Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 gergaji besi, 1 pisau, 7 tang potong kabel tembaga seberat 75 kg. Hingga saat ini MJ yang tinggal di Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tebing Tinggi ini masih berada di sel tahanan Polres Tanjabbar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk MJ kita jerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan RP masih dalam pencarian,” tutur AKBP Agus Sumartono.
Humas Polres Tanjabbar
Terbukti Miliki Narkoba, Penghuni Lapas Di Periksa Polres Tanjab Barat
Penulis/Publish Unknown On Jumat, Januari 27, 2017
Gelapkan Uang Setoran, Surveyor PT. Mandala Multi Finance Tebing Tinggi Di Cokok Polsek Tungkal Ulu
Penulis/Publish Unknown On Jumat, Januari 27, 2017
![]() |
Pelaku Ditangkap Di Kota Jambi |
KUALA TUNGKAL - Terbukti gelapkan dana milik perusahaannya, pelaku berinisial IK sebagai Surveyor ditangkap aparat Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjabbar. Ia ditangkap setelah Eriiyani melaporkan ke Polsek Tungkal Ulu pada 28 April 2015 lalu.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ulu. AKP Arif Yusuf Nazarudin dalam keterangan pers mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan dana angsuran konsumen sebesar Rp189 juta kepada PT. Mandala Multi Financie WKS Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar terhitung sejak Juni 2014 s/d April 2015.
"Kami mendapat laporan dari pemilik perusahaan dan saksi bernama Eriyani, bahwa ada salah satu karyawannya yang bertugas Surveor bernama IK alias AN melakukan penggelapan uang perusahaan, petugas yang sudah lama mengendus, mebdapat informasi langsung menangkap pelaku di rumahnya diwilayah Kota Jambi," jelas Kapolres AKBP Agus Sumartono, Kamis (16/1) di Mapolres Tanjabbar.
Diungkapkan Agus, dari keterangan terlapor, dia mengambil uang cicilan nasabah sudah sejak lama. Sehingga saat dihitung mencapai Rp189 juta. Rupanya, dana itu tidak disetorkan ke perusahaan, malah digunakan untuk keperluan sendiri.
"Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui pihak perusahaan tersebut. Namun setelah diaulit perusahaan ternyata ada yang tidak masuk. Dari situ terbongkarlah kelakuan IK ," beber Agus.
Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Kapolres tersangka yang pernah tinggal di Pasar Tebing Tinggi ini baru dapat ditangkap tanggal 18 Januari 2017 di persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan di Wilayah Jambi Timur bersama BB 189 kwitansi turut diamankan.
"Sementara kita menjerat tersangka penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Humas Polres Tanjabbar
Pelaku Pembacokan di Pasar Parit 2 Dibekuk Buser Polres Tanjab Barat
Penulis/Publish Unknown On Jumat, Januari 27, 2017
Kapolda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Di Hotel Novita
Penulis/Publish Unknown On Kamis, Januari 05, 2017
Tribratanewsjambi.com- Pagi tadi, setelah ditunggu oleh media dan masyarakat, akhirnya Polda Jambi beserta jajaran melakukan press release terkait penistaan agama di hotel novita beberapa waktu lalu, dalam kasus tersebut ditemukan lafaz allah dibawah ornamen natal.
Dalam kegiatan Itu tampak hadir Kapolda Jambi, Gubernur, Walikota, Kabinda, Kapolresta, Ormas Islam, LSM, Lembaga Adat, dan tamu lainnya.
Dan yang ditungu-tunggu akhirnya diumumkan, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengatakan seseorang pegawai Hotel Novita ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama di Hotel Novita Jambi.
"Tersangka berinisial RZ, Penetapan tersangka ini setelah kita mendapaatkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi," Ungkap Kapolda Jambi.
Terpisah, Gubernur Jambi mengatakan pelaku harus dihukum sesuai apa yang telah dilakukannya, dirinya mengajak masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif
"Kami sudah bertemu beberapa perwakilan ormas, pelaku mengaku sangat menyesal dan menangis didepan kami. Motifnya lebih pribadi," ujar Gubernur Jambi Zumi Zola
Penulis : Lilik Adhi Humas Polda Jambi
Posted via Blogaway
Berantas Curanmor, Petugas Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk 6 Tersangka dan Sita 6 Sepeda Motor Curian
Penulis/Publish Unknown On Rabu, Januari 04, 2017
Tim Buser Satreskrim Res Tanjabbar Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata
Penulis/Publish Unknown On Senin, Januari 02, 2017
KUALA TUNGKAL - Guna antisipasi sasaran pencurian kendaraan bermotor, dua pria diduga sindikat pencuri sepeda motor bersenpi antar daerah tersungkur setelah dilumpuhkan polisi pada Sabtu (31/12) sekitar pukul 14.30 Wib, dikawasan Manunggal II Kuala Tungkal.
"Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan panas karena berupaya kabur dan melawan mau menyerang polisi dengan senjata api (senpi) rakitan pada saat penyergapan," ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, didampingi Wakil Bupati dan Dandim 0419 Tanjab di Mapolres Tanjabbar, Sabtu (31/12).
" Dari pengakuan para tersangka, bahwa mereka akan beroperasi pada malam tahun baru ini, beruntung saja berhasil kita lumpuhkan lebih dulu" Pungkas Kapolres.
Kedua tersangka telah melakukan pencurian pada tanggal 25 Desember 2016.
Adapun inisial pelaku MB alias Memet (23) warga Bangko (KTP BATAM). Dan AK alias AKBAR (21) warga Palembang (KTP TANGERANG BANTEN) yang terkena terjangan timah panas oleh Sat Reserse Polres Tanjabbar.
Bersama-sama tersangka, Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan, 5 peluru, 1 kunci T, 3 buah anak kunci stag, 2 unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario 125 dan Vega ZR, uang tunai Rp 800 ribu, 2 buah HP, 1 unit Yamaha Vixion untuk mereka beroperasi dan yang lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka AK, senpi rakitan milik bosnya selaku penadah hasil curian di Sarolangun," ujar Kapolres Tanjabbar disaksikan Wakil Bupati H. Amir Sakib dan Dandim 0149/Tj Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH
"Di wilayah hukum Polres Tanjabbar selama Desember pelaku telah berhasil menggondul 2 unit SPM. Pertama di kawasan Jalan Sriwijaya itu honda Vario 125. Dan kedua tepat Perayaan Nata (25/12) di Parit IV Kampung Nelayan Yamaha Vega ZR," bebernya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Menggunakan kunci T dengan anak kunci astag.
Selain itu, untuk memperlancar aksinya para pelaku juga membawa senjata api rakitan dan jika ada korban yang mengetahui serta melawan, maka mereka tidak segan untuk menembakan kepada sasaran.
AKBP Agus menjelaskan, terungkapnya kawanan maling motor ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penghuni sebuah bedeng kontrakan di kawasan Jalan Manunggal II.
Berdasarkan Laporan Pengaduan dari masyarakat, lalu Unit Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan Penyelidikan. Kemudian Unit Opsnal melakukan Lidik dan Pembuntutan selama 1 Minggu, lalu disaat yang tepat Tim Opsnal melakukan Penggerebekan di salah satu Kontrakan dan di dapatkan 2 orang tersangka.
"Disaat dilakukan Pengembangan 1 orang tersangka AK melawan dan ingin melarikan diri, lalu unit Opsnal berhasil mengambil Tindakan Tegas dan Terukur dgn melumpuhkan Pelaku yang terkena tembakan di bagian kaki," jelas Agus.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjabbar. Mereka sementaara disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dan UU Darurat no 12 THN 1951 tentang Kepemilikan senjata api illegal. "Yang jelas kita masih lakukan pendalaman dulu, siapa tau ada kekerasan-kekerasan lain," ujar Kapolres.
[LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI]
Rilis Akhir Tahun, Tangkapan Narkoba 2016 Lebih Banyak Dari Tahun 2015
Penulis/Publish Unknown On Sabtu, Desember 31, 2016
Tribratanewsjambi.com - Bertempat di Aula Mapolda Jambi, Polda Jambi menggelar rilis Akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi dan didampingi oleh Wakapolda Jambi Kombes Pol Drs Nugroho Aji dan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, Sabtu (31/12/16)
Sepanjang 2016, Polda Jambi gencar melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkoba yang termasuk tinggi.
Hal tersebut di karenakan wilayah Jambi yang sangat strategis sebagai pelintasan yang akan masuk dan keluar dari Sumatera, dengan demikian Polda Jambi di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi bertindak dengan mengintensifkan Razia yang dilakukan secara acak.
Operasi antik Siginjai yang digelar 5 sampai 24 Februari 2016 lalu dengan kekuatan 30 personil Polda Jambi berhasil mengamankan sabu 218,20 gram, ganja 1281,01 gram, ekstasi 118,07 gram.
Operasi pemberantasan narkoba kembali berlanjut dalam operasi bersinar 2016 yang digelar pada 21 Maret s/d 19 April 2016 silam.
136 orang personil yang dikerahkan berhasil mengamankan 212 tersangka serta barang bukti uang tunai senilai Rp 69 juta, sabu seberat 1.496,857 gram, ganja 736.92 gram dan 4.477 butir ekstasi.
"Sudah banyak kasus narkoba yang kita tengarai sebagai bagian dari jaringan internasional" ujar Kapolda Jambi.
[LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI]
Polres Tanjab Barat Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2016
Penulis/Publish Unknown On Sabtu, Desember 31, 2016
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, melaksanakan release akhir tahun bidang operasional dan pembinaan bertempat di Mapolres Tanjab Barat pada hari Jumat ( 30/12)
Dalam release akhir tahun Kapolres membeberkan jumlah tindak pidana yang terjadi selama tahun 2016 yaitu kriminalitas, Narkoba dan Laka lantas disamping itu juga pengungkapan kasus yang sangat menonjol selama 2016.
Didampingi Waka Polres Kompol Ilyan Chandra, SP, Kabag Ops Kompol Ronald B. Parhusip Nainggolan, Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH dan Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton serta dihadiri para awak media.
Agus mengutarakan, Angka kriminalitas di Tanjab Barat tahun 2016 sebanyak 362 kasus menggalami kenaikan 87 kasus atau 31,63 persen dibandingkan tahun 2015 yang terdapat 275 kasus.
Sedangkan total tindak pidana selama tahun 2016 sebanyak 400 kasus. Naik 100 kasus dibanding tahun sebelumnya hanya 300 kasus. Sedangkan tingkat penyelesaiannya tahun 2016 sebanyak 292 kasus. Jika dibanding tahun 2015 yaitu 219 kasus. Artinya pada tahun 2016 terjadi peningkatan dalam penyelesaian kasus pidana sebanyak 74 kasus atau 33, 94 persen
Kapolres Tanjabbar ini juga memaparankan selama tahun 2016 jumlah kasus yang menonjol yang terjadi di wilkum Polres Tanjabbar sebanyak 253 kasus dengan jumlah penyelesaian kasus yaitu sebanyak 180 kasus.
Kasus yang paling menonjol diurutan atas yaitu kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 96 kasus, yang sudah terselesaikan sebanyak 59 kasus atau 61,46 persen.
Selanjutnya kasus yang menduduki posisi kedua yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) sebanyak 83 kasus dengan penyelesaian sebanyak 11 kasus atau 13,41% persen
“Untuk kasus curanmor masih dalam proses ungkap karena kebanyakan pelaku berada di luar Tanjab Barat,” ujar AKBP Agus.
Kasus selanjutnya yang menonjol di Tanjab Barat adalah penyalahgunaan Narkoba. Dengan kasus sebanyak 38 kasus, yang sudah diselesikan 63 kasus atau 165,79 persen kasus.
Sementara angka kriminalitas selama 2016 terjadi sebanyak 362 kasus. terjadi peningkatan sebesar 87 kasus atau 31,63 persen dari tahun 2015 sebanyak 275 kasus.
Sedangkan untuk ungkap kasus Narkoba selama tahun 2016 sebanyak 38 kasus meningkat dibandingkan tahun 2015 sebanyak 25 kasus atau naik 13 kasus atau 52 persen.
“Untuk penyelesaian kasus Narkoba sendiri yang telah dilakukan oleh Polres Tanjabbar 63 kasus, dibanding 2015 yaitu 27 kasus. Artinya ada peningkatan dalam penyelesaian kasus sebanyak 36 kasus atau 133,33 persen,” papar Agus.
Demikian pula dalam angka pelanggaran lalulintas terjadi peningkatan tajam, tahun 2015 tercatat 2.400 kasusu. Sementara tahun 2016 menjadi 2. 937 kasus. Artinya terjadi peningkatan sebanyak 533 kasus atau 22,17 kasus dan terselesaikan dengan baik 100 persen.
Kita berupaya untuk mengendalikan jumlah tindak pidana dan meningkatkan penyelesaian perkara. Semoga ini bisa lebih baik lagi di 2017.
Dalam pembinaan, anggota yang melakukan pelanggaran sebanyak 19 orang, sedangkan yang menerima penghargaan sebanyak 45 orang
“Press release ini juga bertujuan untuk pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar mengetahui apa saja kejadian kriminalitas yang menonjol di daerah Tanjab Barat, sehingga masyarakat bisa mengantisipasi diri agar tidak ditimpa kejadian yang sama di tahun depan 2017”, pungkas Kapolres.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah bersusah payah bekerja untuk organisasi, semoga kabupaten Tanjab Barat senantiasa Aman dan terkendali di tahun 2017 nanti" Ungkap Agus.
[LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI]
Baru Keluar Dari Penjara, Residivis Tertangkap Kembali Saat Edarkan Sabu
Penulis/Publish Unknown On Jumat, Desember 30, 2016
Tribratanewsjambi.com - Mendekam sekitar 4 tahun lebih di LP Kelas II B Kuala Tungkal tidak membuat tersangka SR alias Sari (40) kapok.
Pasalnya Dia kembali ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar di Jalan Diponegoro RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Selasa (20/12) lalu, akibat kembali mengeluti profesi terlarangnya tertangkap tangan dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu (SS).
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Anton, Jumat (30/12) mengatakan, seperti biasa pihaknya mendalami informasi masyarakat jika tersangka sering transaksi narkoba.
Merespon laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan meng-gelar penyelidikan. Selanjutnya tersangka ditangkap hari itu sekitar pukul 11.30 Wib langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar.
Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama 4 tahun lebih, baru keluar LP. “Tersangka adalah residivis kasus Narkoba divonis pengadilan 4 tahun penjara,” ungkap Agus di Mapolres Tanjabbar.
Selain menahan tersangka Polisi juga mengamankan BB berupa sabu-sabu seberat 1.91 gram, 2 butir Extacy warna Hijau merk B 29, Timbangan digital, uang tunai Rp 530 ribu.
"Tersangka akan kita beri tindak tegas Pasal 114 dan 112, Ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Selain itu SR terancam tak dapat menemani istrinya saat sedang mengandung buah kasih mereka dan harus berurusan dengan polisi dengan waktu yang lama. “Istri saya sedang hamil muda,” kata SR.
Ia pun hanya bisa tertunduk lesu saat digiring menuju salah satu ruang penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tanjabbar.
















